Rabu, 14 Juli 2010

CIVIL SOCIETY

CIVIL SOCIETY

A. Memahami Civil Society
Civil society mendapat pemaknaan yang beragam. Makna awalnya adalah suatu komuunitas politik (political community) yakni suatu masyarakat yang diatur oleh hokum tertentu dibawah otoritas Negara. Pada banyak pemaknaan berikut, civil society kemudian mulai dibedakan dengan Negara. Berdasarkan hal ini, civil society kemudian dikamnai sebagai institutusi “privat” yang independent terhadap pemerintah (Negara) yang dibentuk oleh individu-individu yang memiliki ide dan tujuan yang sama. Dengan demikian civil society merujuk kepada sebuah grup masyarakat yang otonom.
Dalam hal ini Civil society menekankan pada adanya hak-hak individu sebagai manusia maupun warga Negara. Dalam batas-batas tertentu civil society mampu untuk memajukan dirinya sendiri melalui pencipataan gerak mandiri yang relative tidak memungkinkan Negara melakukan intervensi ataun campur tangan.
Tradisi civil society sebenarnya telah ada jauh sebelum masa modernitas, namun wacana baru civil society muncul sejak masa Cicero, ketika ia menggunakan kata societies civilis dalam filsafat politiknya. Di Eropa, masa paska renaissance, wacana civil society menjadi lebih intensif dibicarakan karena tuntutan akan penegakan nilai-nilai kemanusiaan dan individualisme, yang direpresi oleh kekuasaan negara yang dalam dominasi kaum konservatif gereja. Rennaisance ini lalu melahirkan pemikir-pemikir yang mengganggap keharusan dibentuknya kekuatan yang sebagai penyeimbang negara. Maka wacana civil society selalu di vis a vis kan dengan state. John Locke misalnya, yang mengkonsepsikan negara sebagai manifestasi dari kontrak sosial dari masyarakatnya yang menunjukan peran civil society sebagai unsur pembentuk negara, dan mengganggap bahwa civil society adalah refleksi kemanusiaan dari Tuhan. Selain John Locke, juga Immanuel Kant, GWF Hegel dan Karl Marx yang mulai merumuskan ide civil society sebagai bentuk jawaban atas krisis dalam suatu negara.
Tiga konsep civil society
1. Model Eropa Timur, menentang Negara, setidaknya civil society berusaha membatasi ruang gerak Negara yang otoriter dan dominant.
2. Model Bank Dunia, sarana memangkas peran Negara. Civil society mengerjakan beberapa pekerjaan negara untuk menuju kesejahteraan masyarakat.
3. Model Pluralis, merupakan sarana pengembangan demokrasi. Dengan civil society perbedaan dan keanekaragaman dapat diakomodis dalam sistem masyarakat.
B. Civil Society Sebagai Tatanan Masyarakat
Kalau dipetakan, wacana civil society ini selalu dalam tarik menarik ideologis. Antara produk modernitas liberalisme, marxisme kiri atau post modernisme. Masing-masing konsepsi civil society memiliki indikator yang berbeda.
1. Civil society sebagai tatanan masyarakat demokratis
Sebagai produk tradisi liberalisme, Ernest Gellner misalnya menganggap civil society sebagai tatanan kebebabasan (condition of liberty). Kebebasan yang diartikan sebagai kebebasan dari (freedom from) segala dominasi dan hegemoni kekuasaan dan kebebasan untuk (freedom for) berpartisipasi dalam berbagai proses kemasyarakatan secara sukarela dan rasional. Ia mendefinisi civil society sebagai aktor-aktor di luar pemerintah yang mempunyai cukup kekuatan untuk mengimbangi negara.
a. Masyarakat sipil disamping merupakan kelompok, institusi, lembaga atau asosiasi yang cukup kuat mencegah tirani negara, maupun kelompok lain, juga memberi ruang bagi adanya kebebasan individu dimana asosiasi dan institusi tersebut dapat dimasuki dan ditinggalkan oleh individu dengan bebas. Masyarakat mandiri, otonom dari negara yang terikat legal pada seperangkat nilai-nilai yang diakui bersama.
b. Civil society menurut Neera Chandoke sangat korelatif dengan demokratisasi, namun selama ini demokrasi selalu dipandang dari perspektif state centre, dan ini harus dirubah dengan melalui society centre dimana masyarakat mengorganiasi diri dan terbebas dari intervensi negara. Wacana ini lebih difokuskan pada keinginan untuk membentuk kekuatan penyeimbang negara yang mempertahankan hegemoni dan supremasinya terhadap masyarakat sipil. Demokrasi sebagai sebuah mekanisme dianggap sebagai tahapan memiliki beberapa syarat yang salah satunya adalah partisipasi.
c. Di negara maju civil society diarahkan pada penataan struktur masyarkat yang diwarnai kecemasan terhadap penyimpangan dari etika demokrasi dan krisis yang ada dalam demokrasi. Maka civil society diformat untuk menjadi pilar penjaga demokrasi.
d. Dalam wacana demokrasi, terbentuknya civil society misalnya membutuhkan apa yang disebut oleh Jurgen Harbemas dan Hannah Arendt sebagai ruang publik yang bebas, dimana ada discursive transaction yang dapat dilakukan oleh masing-masing individu dalam posisi yang egalitarian tanpa ada kekhawatiran represifitas dari negara.
2. Civil society, arena bebas nilai, bebas ideologi
a. Dalam konsepsi Alexis de Tocqueville, tatanan civil society ini dapat dilihat di masyarakat Amerika Serikat. Ia mendefinisi civil society sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisir dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self generating) dan keswadayaan (self supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
b. De Tocqueville menyebut bahwa civil society ini ditemukan pada asosiasi, yaitu sekelompok individu dalam masyarakat yang meyakini satu doktrin atau kepentingan tertentu dan memutuskan untuk merealisasikan doktrin atau kepentingan bersama tersebut.
c. Dalam penelitian de Tocqueville, keberadaan asosiasi masyarakat yang marak di Amerika adalah wilayah milik masyarakat yang steril dari campur tangan negara. Misalnya kelompok gereja dan NGO adalah tipe asosiasi yang memiliki kebebasan. Kedua institusi tersebut membawa individu-individu keluar dari batas-batas kehidupan peribadi menuju proyek sosial yang korelatif dengan ide partisipasi dalam sistem demokrasi. Ide utama Tocqueville adalah bahwa etika liberal yang berhimpitan dengan semangat revolusioner harus segera diakhiri dengan memantapkan dan mengkonstitusionaliasikan kebebasan lewat pembentukan lembaga-lembaga politik. Ia menyebut asosiasi ini sebagai lembaga perantara.
d. Baginya lembaga-lembaga ini yang akan memainkan peran-peran sebagai sebuah jawaban hancurnya rejim-rejim komunis dan otoritarinisme kapitalisme yang keduanya dianggap tidak mampu memberikan tatanan yang membebaskan dan mengalami krisis.
e. Tatanan civil society adalah bagian dari demokrasi yang ingin melahirkan kembali hak-hak warga negara sebagai pemilik awal kekuasan dan kedaulatan, mejamin terbukanya partisipasi secara terbuka. Tatanan civil society baginya menolak adanya otoritanisme, dominasi represifitas dan hegemoni (dalam konsepsi Gramsci) negara namun juga menolak adanya kebebasan individu dan pasar untuk bebas dari intervensi negara untuk menjalankan aktivitas mobilisasi modal. Ia juga secara tegas menolak model anarkisme, yaitu tatanan masyarakat tanpa adanya institusi negara.
f. Maka kemudian civil society dikembangkan agar menjadi kekuatan penyeimbang setelah negara dan pasar. Menjadi harus menjadi alternatif bagi pemikiran Marxian yang menggap negara sebagai aktor yang seharusnya mengambil peran dominan dalam melakukan distribusi ekonomistik, mencegah modal terkonsentrasi pada aktor-aktor independen yang berpotensi untuk digunakan sebagai alat penghisapan terhadap kelas yang mayoritas, yaitu kelas ploretariat. Negara bagi Karl Marx, adalah alat yang harus dikuasai oleh kelas mayoritas tersebut untuk memimpin semua kelas (kelas borjuis dan kelas ploretariat).
g. Namun, ada beberapa telaah kritis terhadap model civil society yang dibawa oleh de Toquiville. Pertama, bahwa konsepsinya mengenai civil society diakomodasi dalam kelembagaan politik tetapi melakukan kerja-kerja politik misalnya aggregasi kepentingan, penjaringan dan penyaluran aspirasi, namun ia menolak dua ideologi kapitalisme dan marxisme.
h. Civil society oleh Jean L Cohen dibedakan dengan political society dan economic society walaupun dalam beberapa hal mempunyai kesamaan. Political society berusaha untuk melakukan aktivitas politik (memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan) sedangkan civil society lebih bergerak pada ruang-ruang privat. Sedangkan economic society melakukan kerja-kerja ekonomistik. Dan civil society mengambil peran untuk melakukan kontrol terhadap keduanya. Namun dalam prakteknya misalnya di Eropa Timur yang selalu dijadikan contoh maju bagi model civil society, asosiasi-asosiasi ini melakukan pengorganisasian masyarakat yang ikut secara partisipatif untuk mendorong penggulingan rejim-rejim yang dianggap otoriter, melakukan dukungan terhadap kelompok politik tertentu untuk menggantikan kekuasaan.
i. Kedudukan sebagai oposisi bagi dua kekuatan ini masuk dalam wilayah wacana post modernisme, dimana setiap materi tidak selalu asosiatif dengan materi lain, sehingga wacana civil society dapat diidentifikasi sebagai bebas nilai-nilai poltis ideologis. Misalnya oleh Thomas Metzger, civil society disebut sebagai the ideological marketpalce atau aliran transformasi dan ide-ide yang mengarah pada evaluasi atau kritik terhadap negara. Oleh kaum Marxis ini dicurigai sebagai anak kandung kapitalisme yang tidak mau secara tegas menjelaskan korset ideologinya.
j. Yang kedua, konsepsi civil society ini dianggap bias ideologi liberalisme karena ia memperkuat posisi masyarakat untuk mampu mengerjakan dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan sebagai warga negara, sehingga peran-peran negara dieliminir hanya pada konteks tertentu, tidak boleh melakukan intervensi menembus batas-batas yang hanya menjadi lahan bagi civil society.
k. Dalam wacana Gramscian, civil society tidak perlu menjadi sebuah kekuatan baru (new historical bloc) dan tidak untuk merebut kekuasaan, namun hanya sebuah gerakan kultural dan adbokasi-advokasi dalam masyarakat. Namun negara juga tidak dianggap sebagai lawan, karena ia masih mempunyai infrastruktur yang sangat penting bagi pengembangan civil society.
C. Hal Penting Mengenai Civil Society Terkait Dengan Negara
1. Civil society hanya mungkin tumbuh dalam masyarakat demokratis, sebaliknya demokrasi hanya mungkin tumbuh dengan baik dalam civil society.
2. Civil society seringkali dihadapkan vis a vis dengan Negara. Padahal civil society hanya menginginkan adanya kesejajaran hubungan antara Negara dengan warga Negara atas dasar prinsip saling menghormati.
3. Dalam masyarakat dengan tardisi civil society yang kuat maka fungsi Negara hanya berkisar pada :
a. Negara menjamin hak-hak azasi manusia
b. negara menghormati eksistensi ruang dan wacana publik.
c. negara melakukan hal-hal yang te;ah disepakati sebatas kewenangannya.

LITERATUR :
1. Politics, Andrew Heywood, Palgrave, New York,2002.
2. The Idea of Civil Society, Adam B. Seligman, Princeton University Press, New Jersey, 1992.
3. State and Civil Society: Explorations in Political Theory, Neera Chandhoke, Sage Publications, New Delhi, 1995.
4. An Essay on The History of Civil Society, Adam Ferguson; Editor: Fania Oz-Salzberger, Cambridge University Press, Cambridge, 1995.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar